Syarat umroh harus memenuhi semua kriteria berikut:
1.Islam. Orang kafir tidak disyariatkan melaksanakan umrah dan ibadah-ibadah lainnya karena dia tidak mengakui dan menganut agama Islam.
2.Baligh (Dewasa). Anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umrah, meskipun umrahnya sah jika dia telah mumayyiz.
3.Aqil (Berakal sehat). Tidak ada perintah melaksanakan umrah bagi orang gila dan tidak pula sah umroh yang dilakukan oleh orang gila.
4.Merdeka. Hamba sahaya (budak) tidak diperintahkan melaksanakan ibadah umrah karena umrah memerlukan waktu yang panjang sehingga kepentingan tuannya akan terabaikan.
5.Istitha’ah atau memiliki kemampuan dari segi fisik, harta, dan keamanan.
B.Rukun Umrah
Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut :
1.Niat Ihram. Setiap ibadah dimulai dengan niat, begitu pula dengan ihram jika tidak berniat maka umrahnya tidak sah.
·Bagi laki-laki mengenakan dua helai kain, masing-masing untuk sarung dan selendang.
·Bagi perempuan berpakaian biasa dengan tertutup aurat, disunatkan berwarna putih.
·Setelah mengenakan pakaian ihram disunatkan shalat 2 rakaat dan menghadap kiblat sewaktu berniat.
2.Thawaf Umrah. Berniat mengelilingi Ka’abah semata-mata untuk menunaikan tawaf karena Allah S.W.T.
a.Syarat Tawaf
·Suci dari hadats besar dan kecil.
·Suci badan, pakaian dan tempat tawaf dari najis.
·Menutup aurat (bagi perempuan seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan).
·Mamulai dari sudut hajar aswad.
·Mengirikan Baitullah.
·Arena tawaf didalam masjid, tetapi diluar Baitullah dan diluar hijr Ismail.
·Tidak melakukan sesuatu yang dianggap sebagai kehendak –urungkan tawaf (faqdush-sharif.
b.Rukun tawaf
·Niat dilakukan ketika (berada) searah tepat dengan Hajar aswad diawal tawaf.
·Bergerak mengitari Baitullah
·Sebanyak 7 kali putaran dengan yakin.
c.Sunat Tawaf
·Bertawaf dengan berjalan kaki sambil memendekkan langkah dan berjalan cepat dengan berlari anak.
·Beristilam di rukun Yamani.
·Mengecup Hajar Aswad dengan meletakkan dahi ke atasnya, Jika tidak mampu maka dengan isyarat atau melambaikan tangan kanan.
·Ittibak, meletakkan pertengahan kain selendang/ihram di bawah ketiak kanan dan kedua-dua hujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka bagi lelaki.
3.Sa’i dilakukan genap dan sempurna bilangan sebanyak tujuh kali perjalanan balik dari Marwah ke Safa.
a.Syarat sa`i
·Memulai dari bukit shafa untuk hitungan ganjil.
·Dimulai dari bukit Marwah untuk hitungan genap.
·Dilaksanakan sesudah tawaf ( yang sah).
b.Rukun sa`i
·Menempuh seluruh jarak diantara gundukan Shafa dan Marwah.
·Sebanyak 7 kali, 4 kali dari Shafa dan 3 kali dari Marwah.
c.Sunat sa`i
·Suci dari hadast besar dan kecil.
·Menutup aurat.
·Berlari kecil diantara 2 pilar hujau.
·Setiap kali jalan disempurnakan hingga sampai kepuncak Shafa dan Marwah
·Muwalat (berturut-turut).
4.Tahallul (Cukur / gunting rambut). Bagi umrah seseorang itu boleh bertahallul setelah selesai melaksanakan dengan sempurna semua rukun yang lain yaitu niat, tawaf dan Sai’e.
·Bagi laki-laki lebih afdhal bila mencukur habis seluruh rambut, tetapi diperbolehkan dengan memotong beberapai helai rambut saja.
·Bagi perempuan cukup memotong 3 helai rambut dan makruh bercukur.
5.Tertib. Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan). Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.
C.Wajib Umrah
1.Ihram dari Miqat. Bila melanggar (tidak melaksanakan) wajib umrah, umrahnya tetap sah tapi harus bayar dam.
2.Selain itu bagi umrah wajib menghindari perbuatan yang diharamkan ketika ihram.
·Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit, menutup kepala, ujung jari kaki dan tumit.
·Bagi perempuan dilarang menutup muka dan telapak tangan.
·Bagi laki-laki dan perempuan dilarang menggunakan wangi-wangian, hubungan seksual, melakukan akad nikah, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut/bulu badan, membunuh binatang dan mencabut tanam-tanaman.
0 komentar:
Posting Komentar