v PERSYARATAN UNTUK PEMBUATAN PASPOR DI
IMIGRASI:
1. KTP
2. Kartu
Keluarga
3. Akta
Lahir ( Jika Tidak ada Akta Lahir Bisa diganti dengan Dokumen : Buku Nikah atau
Ijazah)
Ket :
ü
Untuk Penggunaan SKKL (Surat Keterangan Kenal
Lahir) sebagai ganti Akta Lahir hanya bisa digunakan oleh orang yang kelahiran
di bawah tahun 1970.
ü
Dokumen KTP, Kartu Keluarga serta Akta Lahir dan
sebagainya, data-data dokumen tersebut harus sesuai dan benar dan tidak ada
perbedaan dalam Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama Orang Tua dan Alamat Tempat
Tinggal dalam penulisan didokumen tersebut.
ü
Jika Orang tersebut Pekerjaannya Sebagai PNS,
Maka Dokumen Tambahan Yang dilampirkan berupa SK dari Atasan.
ü
Jika Orang Tersebut Pensiunan PNS, Maka dokumen
Tambahan yang dilampirkan berupa SK pensiunan.
v PERSYARATAN
PEMBUATAN PASPOR DI IMIGRASI UNTUK ANAK
DI BAWAH UMUR:
1. KTP
kedua Orang Tua
2. Kartu
Keluarga
3. Buku
Nikah kedua Orang Tua
4. Akta
Lahir Anak
Ket :
ü
Dokumen KTP, Kartu Keluarga serta Akta Lahir dan
sebagainya, data-data dokumen tersebut harus sesuai dan benar dan tidak ada
perbedaan dalam Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama Orang Tua dalam penulisan
didokumen tersebut.
ü
Jika Salah Satu Orang Tua Anak Tersebut ada yang
meninggal dunia, maka dokumen yang dilampirkan adalah Akta kematian orang tua
yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil setempat.







0 komentar:
Posting Komentar