Rabu, 19 November 2014

Proses Penerbitan Pasport Haji


v  PERSYARATAN UNTUK PEMBUATAN PASPOR DI IMIGRASI:

1.      KTP
2.      Kartu Keluarga
3.      Akta Lahir ( Jika Tidak ada Akta Lahir Bisa diganti dengan Dokumen : Buku Nikah atau Ijazah)

Ket :
ü  Untuk Penggunaan SKKL (Surat Keterangan Kenal Lahir) sebagai ganti Akta Lahir hanya bisa digunakan oleh orang yang kelahiran di bawah tahun 1970.
ü  Dokumen KTP, Kartu Keluarga serta Akta Lahir dan sebagainya, data-data dokumen tersebut harus sesuai dan benar dan tidak ada perbedaan dalam Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama Orang Tua dan Alamat Tempat Tinggal dalam penulisan didokumen tersebut.
ü  Jika Orang tersebut Pekerjaannya Sebagai PNS, Maka Dokumen Tambahan Yang dilampirkan berupa SK dari Atasan.
ü  Jika Orang Tersebut Pensiunan PNS, Maka dokumen Tambahan yang dilampirkan berupa SK pensiunan.


v  PERSYARATAN  PEMBUATAN PASPOR DI IMIGRASI UNTUK ANAK DI BAWAH UMUR:

1.      KTP kedua Orang Tua
2.      Kartu Keluarga
3.      Buku Nikah kedua Orang Tua
4.      Akta Lahir Anak

Ket :
ü  Dokumen KTP, Kartu Keluarga serta Akta Lahir dan sebagainya, data-data dokumen tersebut harus sesuai dan benar dan tidak ada perbedaan dalam Nama, Tempat Tanggal Lahir, Nama Orang Tua dalam penulisan didokumen tersebut.
ü  Jika Salah Satu Orang Tua Anak Tersebut ada yang meninggal dunia, maka dokumen yang dilampirkan adalah Akta kematian orang tua yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil setempat.







































0 komentar:

Posting Komentar

Blogging, Tips, Trik, Free Software