Jumat, 21 November 2014

Keutamaan Haji

Doa

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُوْرُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ.
“Umrah ke umrah adalah penghapus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” [1]
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبَ، كَمَا يَنْفِي الْكِيْرُ خَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ.
“Iringilah antara ibadah haji dan umrah karena keduanya meniadakan dosa dan kefakiran, sebagaimana alat peniup api menghilangkan kotoran (karat) besi, emas dan perak, dan tidak ada balasan bagi haji mabrur melainkan Surga.”[2]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ حَجَّ ِللهِ عزوجل فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ.
‘Barangsiapa melakukan haji ikhlas karena Allah Azza wa Jalla tanpa berbuat keji dan kefasiqan, maka ia kembali tanpa dosa sebagaimana waktu ia dilahirkan oleh ibunya.’”[3]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
اَلْغَازِي فِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ، وَفْدُ اللهِ، دَعَاهُمْ فَأَجَابُوهُ. وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ.
“Orang yang berperang di jalan Allah dan orang yang menunaikan haji dan umrah, adalah delegasi Allah. (ketika) Allah menyeru mereka, maka mereka memenuhi panggilan-Nya. Dan (ketika) mereka meminta kepada-Nya, maka Allah mengabulkan (pemintaan mereka).” [4]
Haji Beserta Umrah Adalah Kewajiban Yang Dilakukan Sekali Dalam Seumur Hidup, Bagi Setiap Muslim, Baligh, Berakal, Merdeka Serta Mampu
Firman Allah Ta’ala:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِّلْعَالَمِينَ فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَّقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadah) manusia ialah Baitullah yang berada di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) men-jadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” [Ali ‘Imran: 96-97]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di tengah-tengah kami, beliau bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوْا، فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ، يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ، حَتَّىٰ قَالَهَا ثَلاَثاً، ثُمَّ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ قُلْتُ نَعَمْ، لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ، فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَىٰ أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ.
“Telah diwajibkan atas kalian ibadah haji, maka tunaikanlah (ibadah haji tersebut).” Lalu ada seorang berkata, “Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?” Lalu beliau diam sampai orang tersebut mengatakannya tiga kali, kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andaikata aku menjawab ya, niscaya akan menjadi suatu kewajiban dan niscaya kalian tidak akan mampu (melaksanakannya).” Kemudian beliau bersabda, “Biarkanlah aku sebagaimana aku membiarkan kalian. Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian ialah banyak bertanya dan banyak berselisih dengan Nabi mereka. Apabila aku memerintahkan sesuatu kepada kalian, maka laksanakanlah semampu kalian. Dan apabila aku melarang sesuatu, maka tinggalkanlah.” [5]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ، شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ.
‘Islam dibangun atas lima pilar: (1) Persaksian bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) haji ke Baitullah, dan (5) berpuasa Ramadhan.’” [6]
Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
هَذِهِ عُمْرَةٌ اسْتَمْتَعْنَا بِهَا، فَمَنْ لَمْ يَكُنْ عِنْدَهُ الْهَدْيُ فَلْيَحِلَّ الْحِلَّ كُلَّهُ، فَإِنَّ الْعُمْرَةَ قَدْ دَخَلَتْ فِي الْحَجِّ إِلَىٰ يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Ini adalah ibadah umrah yang kita bersenang-senang dengannya. Barangsiapa yang tidak memiliki hadyu (binatang kurban), maka hendaknya ia bertahallul secara keseluruhan, karena ibadah umrah telah masuk kepada ibadah haji sampai hari Kiamat.” [7]
Dari Shabi bin Ma’bad, ia berkata, “Aku pergi menemui ‘Umar, lalu aku berkata kepadanya:
يَا أَمِيْرَ الْمُؤمِنِيْنَ، إِنِّي أَسْلَمْتُ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنَ عَلَيَّ، فأَهْلَلْتُ بِهِمَا، فَقَالَ: هُدِيْتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ.
“Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya aku telah masuk Islam, dan aku yakin bahwa diriku telah wajib menunaikan ibadah haji dan umrah, lalu aku mulai mengerjakan kedua ibadah tersebut.’ Lalu beliau berkata, ‘Engkau telah mendapat-kan petunjuk untuk melaksanakan Sunnah Nabimu.’” [8] [Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M] _______
Footnote
[1]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (III/597, no. 1773), Shahiih Muslim (II/987, no. 1349), Sunan at-Tirmidzi (II/206, no. 937), Sunan Ibni Majah (II/964, no. 2888), Sunan an-Nasa-i (V/115).
[2]. Shahih: [Shahiihul Jaami’ (no. 2901)], Sunan at-Tirmidzi (II/153, no. 807), Sunan an-Nasa-i (V/115)
[3]. Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (III/382, no. 1521), Shahiih Muslim (II/983, no. 1350), Sunan Ibni Majah (II/964, no. 2889), Sunan an-Nasa-i (V/114), Sunan at-Titmidzi (II/153, no. 809), kecuali pada (bagian akhirnya) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
“Maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
[4]. Hasan: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 2339)], Sunan Ibni Majah (II/966, no. 2893).
[5]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 639)], Shahiih Muslim (II/970, no. 1337), Sunan an-Nasa-i (5/110)
[6]. Takhrijnya telah berlalu pada Kitab Thaharah.
[7]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil 982], Shahiih Muslim (II/911, no. 1241).
[8]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil 983], Sunan an-Nasa-i (V/142), Sunan Abi Dawud (V/230, no. 1722), Sunan Ibni Majah (II/989, no. 2970)
sumber: almanhaj.or.id

Syarat, Rukun dan Wajib Umroh




Jumroh

A.       Syarat Umrah
Syarat umroh harus memenuhi semua kriteria berikut:
1.         Islam. Orang kafir tidak disyariatkan melaksanakan umrah dan ibadah-ibadah lainnya karena dia tidak mengakui dan menganut agama Islam.
2.         Baligh (Dewasa). Anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umrah, meskipun umrahnya sah jika dia telah mumayyiz.
3.         Aqil (Berakal sehat). Tidak ada perintah melaksanakan umrah bagi orang gila dan tidak pula sah umroh yang dilakukan oleh orang gila.
4.         Merdeka. Hamba sahaya (budak) tidak diperintahkan melaksanakan ibadah umrah karena umrah memerlukan waktu yang panjang sehingga kepentingan tuannya akan terabaikan.
5.         Istitha’ah atau memiliki kemampuan dari segi fisik, harta, dan keamanan.

B.       Rukun Umrah
Adapun rukun umrah adalah sebagai berikut :
1.    Niat Ihram. Setiap ibadah dimulai dengan niat, begitu pula   dengan ihram jika tidak berniat maka umrahnya tidak sah.
·      Bagi laki-laki mengenakan dua helai kain, masing-masing untuk sarung dan selendang.
·      Bagi perempuan berpakaian biasa dengan tertutup aurat, disunatkan berwarna putih.
·      Sebelum mengenakan pakaian ihram disunatkan : memotong kuku, membuang bulu-bulu basan, merapikan janggut, mandi, berwudhu dan berwangi-wangian badan.
·      Setelah mengenakan pakaian ihram disunatkan shalat 2 rakaat dan menghadap kiblat sewaktu berniat.
2.    Thawaf Umrah. Berniat mengelilingi Ka’abah semata-mata untuk menunaikan tawaf karena Allah S.W.T.
a.    Syarat Tawaf
·      Suci dari hadats besar dan kecil.
·      Suci badan, pakaian dan tempat tawaf dari najis.
·      Menutup aurat (bagi perempuan seluruh badan kecuali muka dan telapak tangan).
·      Mamulai dari sudut hajar aswad.
·      Mengirikan Baitullah.
·      Arena tawaf didalam masjid, tetapi diluar Baitullah dan diluar hijr Ismail.
·      Tidak melakukan sesuatu yang dianggap sebagai kehendak –urungkan tawaf (faqdush-sharif.
b.     Rukun tawaf
·       Niat dilakukan ketika (berada) searah tepat dengan Hajar aswad diawal tawaf.
·       Bergerak mengitari Baitullah
·       Sebanyak 7 kali putaran dengan yakin.
c.     Sunat Tawaf
·      Bertawaf dengan berjalan kaki sambil memendekkan langkah dan berjalan cepat dengan berlari anak.
·      Beristilam di rukun Yamani.
·      Mengecup Hajar Aswad dengan meletakkan dahi ke atasnya,  Jika tidak mampu maka dengan isyarat atau melambaikan tangan kanan.
·      Ittibak, meletakkan pertengahan kain selendang/ihram di bawah ketiak kanan dan kedua-dua hujungnya di atas kiri dengan menjadikan bahu kanan terbuka bagi lelaki.
·      Solat sunat dua rakaat setelah tawaf di belakang Maqam Ibrahim.
·      Minum air zam-zam.
3.         Sa’i dilakukan genap dan sempurna bilangan sebanyak tujuh kali perjalanan balik dari Marwah ke Safa.
a.    Syarat sa`i
·      Memulai dari bukit shafa untuk hitungan ganjil.
·      Dimulai dari bukit Marwah untuk hitungan genap.
·      Dilaksanakan sesudah tawaf ( yang sah).
b.    Rukun sa`i
·      Menempuh seluruh jarak diantara gundukan Shafa dan Marwah.
·      Sebanyak 7 kali, 4 kali dari Shafa dan 3 kali dari Marwah.
c.    Sunat sa`i
·      Suci dari hadast besar dan kecil.
·      Menutup aurat.
·      Berlari kecil diantara 2 pilar hujau.
·      Setiap kali jalan disempurnakan hingga sampai kepuncak Shafa dan Marwah
·      Muwalat (berturut-turut).
4.         Tahallul (Cukur / gunting rambut). Bagi umrah seseorang itu boleh bertahallul setelah selesai melaksanakan dengan sempurna semua rukun yang lain yaitu niat, tawaf dan Sai’e.
·      Bagi laki-laki lebih afdhal bila mencukur habis seluruh rambut, tetapi diperbolehkan dengan memotong beberapai helai rambut saja.
·      Bagi perempuan cukup memotong 3 helai rambut dan makruh bercukur.
5.         Tertib. Rukun tidak boleh ditinggalkan (harus dilaksanakan). Bila tidak dilaksanakan umrahnya tidak sah.

C.        Wajib Umrah

1.      Ihram dari Miqat. Bila melanggar (tidak melaksanakan) wajib umrah, umrahnya tetap sah tapi harus bayar dam.
2.      Selain itu bagi umrah wajib menghindari perbuatan yang diharamkan ketika ihram.
·      Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit, menutup kepala, ujung jari kaki dan tumit.
·      Bagi perempuan dilarang menutup muka dan telapak tangan.
·      Bagi laki-laki dan perempuan dilarang menggunakan wangi-wangian, hubungan seksual, melakukan akad nikah, memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut/bulu badan, membunuh binatang dan mencabut tanam-tanaman.

Seputar Badal Haji

h37_17274787
Banyak orang yang menggampangkan haji badal. Haji badal ada batasan, syarat dan hukum-hukumnya. Kami akan sebutkan semampunya, semoga bermanfaat, di antaranya:

1.      Tidak sah haji badal untuk haji fardhu bagi orang yang mampu secara fisik. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak dibolehkan melakukan haji wajib untuk menggantikan orang yang mampu melaksanakan haji sendiri berdasarkan ijma.”
Ibnu Munzir berkata, “Para ulama sepakat (ijmak) bahwa orang yang wajib melaksanakan haji fardhu sementara dia mampu untuk melaksanakan haji, tidak sah kalau dihajikan oleh orang lain.”
(Al-Mughni, 3/185)
2.      Haji badal (hanya) untuk orang sakit yang tidak ada harapan sembuh atau yang lemah fisiknya atau untuk orang yang meninggal dunia. Bukan untuk orang fakir dan lemah karena kondisi politik atau keamanan.
An-Nawawi rahimahullah berkata, “Mayoritas (ulama) mengatakan bahwa mengghajikan orang lain itu dibolehkan untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah (sakit) yang tidak ada harapan sembuh.
Qadhi Iyad berpendapat berbeda dengan mazhabnya –yakni Malikiyah- dengan tidak menganggap hadits (yang membolehkan) menggantikan puasa bagi orang meninggal dan menghajikannya. Dia berkesimpulan bahwa haditsnya mudhtharib (tidak tetap). Alasan ini batil, karena haditsnya tidak mudhtharib. Cukuplah bukti kesahihan hadits ini manakala  Imam Muslim menjadikannya sebagai hujah dalam Kitab shahihnya.
(Syarh An-Nawawi Ala Muslim, 8/27)
Hadits yang diisyaratkan oleh Imam Nawawi rahimahullah yang dinyatakan oleh sebagian Malikiyah sebagai hadits mudhtharib adalah:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : بَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَتَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ : إِنِّي تَصَدَّقْتُ عَلَى أُمِّي بِجَارِيَةٍ وَإِنَّهَا مَاتَتْ فَقَالَ : وَجَبَ أَجْرُكِ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكِ الْمِيرَاثُ ، قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّهُ كَانَ عَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَصُومُ عَنْهَا ؟ قَالَ : صُومِي عَنْهَا ، قَالَتْ : إِنَّهَا لَمْ تَحُجَّ قَطُّ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا ؟ قَالَ : حُجِّي عَنْهَا . رواه مسلم
( 1149 )
“Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bersadakah budak untuk ibuku yang telah meninggal.’ Beliau bersabda, ‘Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada anda warisannya.’ Dia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungngan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Puasakan untuknya.’ Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Hajikan untuknya.’ (HR. Muslim, 1149)
Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Orang yang membolehkan menghajikan orang lain bersepakat, tidak diterima haji wajib kecuali untuk orang meninggal dunia atau lumpuh. Maka orang sakit tidak termasuk yang dibolehkan, karena ada harapan sembuh. Tidak juga orang gila, karena ada harapan normal. Tidak juga orang yang dipenjara, karena ada harapan bebas. Tidak juga orang fakir karena ungkin dia menjadi kaya.”
(Fathul Bari, 4/70)
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah seorang muslim yang telah melaksanakan kewajiban haji, dibolehkan menghajikan salah satu kerabatnya yang di China karena tidak memungkinan baginya sampai (ke Mekkah) untuk melaksanakan kewajiban haji?
Maka dijawab, “Seorang muslim yang telah menunaikan haji wajib untuk dirinya dibolehkan menghajikan orang lain, jika orang yang dihajikan tersebut tidak mampu melaksanakan haji sendiri karena sudah tua renta atau sakit yang tidak ada harapan sembuh atau karena telah meninggalkan dunia. Berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan hal itu. Akan tetapi kalau orang yang akan dihajikan tidak mampu haji karena masalah sementara yang mungkin dapat hilang seperti sakit yang ada harapan sembuh, alasan politik dan tidak aman diperjalanan atau semisal itu, maka tidak sah menghajikan untuknya.”
(Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Qoud, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/51)
3.      Haji badal bukan untuk orang yang lemah dari sisi finansial. Karena kewajiban haji gugur bagi orang fakir. Sesungguhnya haji badal hanya untuk orang yang lemah fisiknya.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Apakah seseorang dibolehkan mengumrohkan atau menghajikan untuk kerabatnya yang jauh dari Mekkah, karena dia tidak mempunyai (dana) untuk sampai ke (Mekkah), padahal dia mampu untuk thawaf?” Mereka menjawab, “Kerabat yang anda sebutkan tidak wajib baginya haji selagi dia tidak mampu melaksanakan haji dari sisi materi (finansial). Dan tidak sah menghajikan atau mengumrohkan untuknya. Karena dia mampu melaksanakan keduanya dengan fisiknya kalau sekiranya dia hadir sendiri di masyair. Yang sah menggantikan (haji dan umroh) adalah untuk orang yang telah meninggal dunia dan orang lemah fisik yang tidak dapat melaksanakan (sendiri).”
(Syekh Abdul Azizi bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52)
4.      Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain kecuali dirinya telah melaksanakan haji, kalau dia (menghajikan orang lain padahal dia belum haji) maka, hajinya untuk dirinya bukan untuk orang lain. Para ulama di Al-Lajnah Ad-Daimah berkata, “Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain sebelum dirinya melakukan haji.”
Landasan dari hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam mendengar seseorang mengatakan, “Labbaik an Subrumah (Saya penuhi panggilan-Mu, melakukan haji untuk Subrumah)” Beliau bertanya, “Apakah anda telah menunaikan haji?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Lakukan haji untuk dirimu dahulu, kemudian untuk Subrumah.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Gudyan. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/50)
5.      Seorang wanita dibolehkan menghajikan untuk laki-laki. Sebagaimana laki-laki dibolehkan menghajikan untuk perempuan. Para ulama A-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Menghajikan orang lain dibolehkan kalau dia telah melaksanakan haji untuk dirinya. Begitupula kondisi seorang wanita yang ingin menghajikan ibunya. Karena seorang wanita menghajikan untuk wanita lain dan untuk lelaki lain dibolehkan. Berdasarkan ketetapan dalil dari Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam akan hal itu.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/52)
6.      Seseorang tidak dibolehkan menghajikan untuk dua orang atau lebih pada satu kali pelaksanaan haji. Dia dibolehkan umrah untuk dirinya – atau untuk orang lain- lalu melaksakan haji untuk orang lain.
Para ulama AL-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Dibolehkan menghajikan untuk orang yang telah  meninggal dunia dan orang yang masih hidup apabila tidak mampu (melaksanakan haji secara fisik). Seseorang tidak dibolehkan melakukan sekali haji untuk dua orang. Maka haji tidak diterima kecuali hanya untuk satu orang saja, begitu juga umrah. Akan tetapi kalau dia menghajikan untuk orang lain dan umrah untuk yang lainnya pada tahun yang sama, hal itu diterima. Kalau orang yang menghajikan telah menunaikan haji dan umrah untuk dirinya.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozaq Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Quud. Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/58)
7.      Seseorang tidak dibolehkan menghajikan orang lain dengan maksud agar mendapatkan uang. Akan tetapi niatnya adalah agar dapat sampai ke tempat suci dan berbuat baik kepada saudaranya dengan menghajikannya.
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Menghajikan (orang lain) telah ditetapkan dalam sunah, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam ditanya oleh seorang wanita dengan mengatakan, “Sesungguhnya haji diwajibkan kepada para hamba-Nya. Sementara ayahku mendapatkannya dalam kondisi sudah tua dan tidak mampu naik kendaraan. Apakah (boleh) aku menghajikan untuknya?” Beliau menjawab, ‘Ya.”
Menghajikan orang lain dengan ada penggantinya. Kalau seseorang maksudnya mendapatkan ganti (dana). Maka syaikhul Islam rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa menghajikan orang lain agar mendapatkan upah, maka di akhirat dia tidak mendapatkan –bagian- apa-apa. Tapi kalau dia mengambil upahnya agar dapat haji, maka hal itu tidak mengapa.”
Maka seyogyanya bagi yang menghajikan (orang lain) meniatkan hatinya untuk membantu kepada orang yang dihajikannya. Juga diniatkan untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut. Karena orang yang dihajikan sangat membutuhkna, dia akan senang ketika mendapatkan orang yang dapat menggantikan tempatnya. Sehingga dia berniat hal itu berbuat baik kepadanya dalam menunaikan ibadah haji. Sehingga menjadi niatan baik.”
(Liqo Bab Al-Maftuh, 89/ soal.6)
Beliau rahimahulla menambahi, ‘Sangat disayangkan sekali, kebanyakan orang yang menghajikan untuk orang lain. Dia melaksanakan agar mendapatkan uangnya saja. Hal ini haram baginya, karena ibadah tidak diperbolehkan bagi seorang hamba tujuannya mendapatkan dunia semata. Allah Ta’ala berfirman,
(مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لا يُبْخَسُونَ . أُولَئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ إِلا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ)
‘Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.’ SQ. Hud: 15-16.
Firman Allah lainnya, ‘Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat.’ SQ. Al-Baqorah: 200.
Maka Allah tidak akan menerima ibadah dari seorang hamba yang diniatkan bukan karena Allah. Sungguh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah menjaga tempat-tempat ibadah dari mengais (materi) dunia semata, maka beliau bersabda;
إذا رأيتم من يبيع أو يبتاع في المسجد ، فقولوا : لا أربح الله تجارتك
“Kalau anda semua melihat orang berjualan atau membeli di masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap perniagaan anda.”
Kalau menjadikan tempat ibadah sebagai tempat mengais (rezeki) didoakan keburukan agar Allah tidak memberikan keuntungan terhadap perniagaanya, bagaimana hanya  dengan orang yang menjadikan ibadah itu sendiri sebagai lahan mengais (rizki) dunia. Seakan-akan haji dijadikan sebagai barang dagangan atau sebagai pekerjaan formal untuk membangun rumah. Sehingga ada orang yang menghajikan (orang lain), ketika melihat uangnya sedikit dia berkata, ini tidak cukup, tolong ditambah, saya diberi si fulan segini atau si fulan memberiku untuk haji segini, atau ucapan semacam itu yang merubah ibadah menjadi (pekerjaan) formal dan sumber materi.
Oleh karena itu, para fuqoha Hanbali rahimahumullah dengan tegas menyatakan bahwa menyewa seseorang untuk menghajikannya adalah tidak sah. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa yang haji untuk dapat mengambil upah, maka di akhirat dia tidak mendapatkan bagian. Akan tetapi kalau dia mengahajikan dengan tujuan agama seperti agar dapat memmberi manfaat kepada saudaranya agar dapat melaksanakan haji atau dengan maksud (dapat) menambah ketaatan, doa dan zikir di tempat utam, maka hal ini tidak mengapa. Ini adalah niat yang benar.
Bagi mereka yang hendak melaksanakan haji untuk orang lain, hendaknya mengikhlaskan niatnya karena Allah Ta’ala. Niatnya adalah ingin beribadah di Baitullah, berzikir dan berdoa di sana  sekaligus  menunaikan kebutuhan saudaranya dengan menghajikannya. Hendaknya mereka menjauhi niat yang rendah dengan maksud mengais harta. Kalau dalam dirinya tidak ada kecuali mengais harta, maka ketika itu tidak dihalalkan baginya menghajikan orang lain. Jika dia menghajikan orang lain dengan niat yang benar, maka semua dana yang diambil boleh untuknya, kecuali kalau dia menetapkan syarat akan mengembalikan sisanya.
(Kitab Ad-Diyau Al-Lami Min Khutobil Jami, 2/477-478)
8.      Kalau seorang muslim meninggal dunia dan belum menunaikan kewajiban haji, sedangkan dia telah memiliki semua syarat wajib haji. Maka dia harus dihajikan dari harta yang ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Jika seorang muslim meninggal dunia belum menunaikan kewajiban haji, sementara telah sempurna baginya syarat wajib haji, maka dia harus dihajikan dari harta yang ditinggalkannya. Baik dia berwasiat akan hal itu atau tidak. Kalau dia dihajikan oleh orang yang sah menunaikan haji dan dia telah haji, maka haji untuknya sah dan diterima serta dapat menggugurkan kewajiban haji untuknya.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdur Rozzaq Afifi, Syekh Abdullah Godyan, Syekh Abdullah Mani’, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/100)
9.      Apakah orang yang menghajikan orang lain mendapatkan pahala haji sempurna dan kembali seperti dilahirkan oleh ibunya.
Para ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Adapun masalah seseorang menghajikan orang lain, apakah dia mendapatkan pahala seperti haji untuk dirinya atau lebih sedikit keutamaannya atau lebih besar? Ketentuan hal tersebut dikembalikan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
(Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdullah Afifi, Syekh Abdullah Gudyan, Syekh Abdullah Mani’. ‘Fatawa AL-Lajnah Ad-Daimah, 11/100)
Mereka juga mengatakan, ‘Barangsiapa yang melakukan haji atau umroh untuk orang lain, baik dengan diupah atau tidak, maka pahala haji dan umrahnya untuk orang yang dihajikan. Diharapkan dia juga mendapatkan pahala yang agung sesuai dengan keikhlasan dan keinginan melakukan kebaikan. Setiap orang yang sampai di Majidilharam dan dia perbanyak melakukan ibadah dan berbagai macam bentuk ibadah lain. Maka diharapkan dia mendapatkan banyak kebaikan, kalau dia ikhlaskan amalannya untuk Allah.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/77, 78)
Imam Ibnu Hazm rahimahullah juga mengatakan, “Daud berkata, ‘Aku bertanya kepada Said bin Muasyyib, ‘Wahai Abu Muhammad, pahalanya (orang yang menghajikan) untuk siapa? Apakah untuk orang yang haji atau orang yang dihajikan.’ Said menjawab, ‘Sesungguhnya Allah meluaskan untuk keduanya semua.’ Ibnu Hazm berkomentar, “Apa yang dikatakan Said rahimahullah adalah benar.”
(Al-Muhalla, 7/61)
Sementara apa yang dilakukan oleh orang yang mewakilkan, dari amalan diluar manasik. Seperti shalat di Haram, membaca AL-Qur’an dan amalan lainya, maka pahalanya baginya bukan untuk orang yang diwakilkannya. Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Dan pahala amalan yang terkait dengan manasik, semuanya untuk orang yang diwakilkannya. Sementara pelipatan pahala shalat, towaf sunnah yang dilakukan di luar manasik dan bacaan AL-Qur’an untuk orang yang melaksanakan haji, bukan untuk orang yang diwakilkannya. ‘Ad-Diyaul Lami’ Min Khutobil Jawami’, 2/478.
10.  Yang lebih utama adalah manakala seorang anak menghajikan untuk kedua orang tuanya, atau  Kerabat untuk kerabatnya. Tapi kalau dia menyewa orang selain keluarganya juga dibolehkan.
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya, “Ibuku telah meninggal dunia sejak saya kecil, dia telah menyewa seseorang terpercaya untuk menghajikannya. Begitu juga ayahku telah meninggal dunia, saya telah mendengar dari sebagian kerabatku bahwa beliau telah menunaikan haji. Apakah boleh saya menyewa seseorang untuk menghajikan ibuku atau harus saya sendiri yang melakukannya. Begitu juga dengan ayahku, apakah saya sendiri yang melakukannya padahal saya telah mendengar beliau telah haji?”
Beliau menjawab, “Kalau anda sendiri yang menghajikan untuk keduanya dengan cara yang lebih sempurna sesuai agama, maka itu yang lebih utama. Kalau anda menyewa orang yang agamanya baik dan amanah untuk menghajikan keduanya juga tidak apa-apa. Yang lebih utama, menunaikan haji dan umrah untuk keduanya. Begitu juga bagi orang yang menggantikannya anda dapat menyuruhnya menghajikan dan mengumrohkan untuk keduanya. Hal ini termasuk bakti dan berbuat baik anda untuk keduanya. Semoga Allah menerima amal kita semua.”
(Fatawa Syekh Ibnu Baz, 16/408)
11.  Tidak diharuskan bagi orang yang dihajikan diketahui namanya. Bahkan cukup dengan niat haji untuknya. Para ulama
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Saya punya empat orang kerabat yang telah meninggal dunia. Antara paman dan kakek, laki-laki dan perempuan. Tapi saya tidak mengetahui sebagian nama mereka. Saya ingin mengutus seseorang untuk menghajikan mereka masing-masing orang dengan biaya dariku?”
Mereka menjawab, “Kalau masalahnya seperti apa yang anda sebutkan, orang yang telah anda ketahui namanya, sudah tidak ada masalah. Bagi orang yang tidak anda ketahui namanya, maka anda cukup niatkan untuk lelaki dan perempuan, misalnya paman dari bapak atau paman dari ibu sesuai dengan urutan umurnya serta sifatnya. Niat seperti itu sudah cukup, meskipun anda tidak mengetahui namanya.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/172)
12.  Orang yang diwakilan untuk menghajikan orang lain, tidak boleh mewakilkan orang lain lagi kecuali ada kerelaan dari orang yang mewakilkannya. Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak dihalalkan bagi orang yang telah mengambil upah untuk menghajikan (orang lain) dengan mewakilkan orang lain lagi, baik dengan biaya lebih sedikit atau lebih banyak kecuali dengan kerelaan pemilik orang yang telah memberikan (dana) kepadanya.”
(Adh-Dhiyaul Lami Min Khutobil Jami, 2/478)
13.  Apakah diperbolehkan menggantikan (orang lain) untuk haji sunah? Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah memilih pendapat tidak boleh menghajikan orang lain kecuali  untuk haji wajib saja. Beliau rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang telah menunaikan haji wajib, sedangkan dia ingin mewakilkan orang lain untuk menghajikan sunah atau mengumrokan sunnah. Maka para ulama dalam masalah itu ada perbedaan. Di antara mereka ada yang membolehkannya dan ada pula yang melarangnya. Yang lebih dekat menurutku adalah melarangnya. Seorang tidak dibolehkan mewakilkan haji atau umroh kalau itu sunnah. Karena asal ibadah adalah dilaksanakan oleh dirinya sendiri. Sebagaimana tidak beleh mewakilan kepada seorang pun berpuasa untuk (orang lain), padahal kalau dia meninggal, dan dia mempunyai tanggungan puasa. Maka walinya yang berpuasa- begitu juga dengan haji. Haji adalah ibadah yang dilakukan oleh seseorang dengan fisiknya. Bukan dengan harta yang dimaksudkan untuk orang lain. Kalau itu ibadah fisik yang dilakukan oleh seseorang dengan fisiknnya, maka tidak sah dilakukan oleh orang lain kecuali kalau ada  (petunjuk) sunah. Sementara berdasarkan sunah tidak ada dalilnya bahwa seseorang menghajikan orang lain (dengan haji sunnah). Pendapat ini adalah salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Saya maksudkan bahwa seseorang tidak sah mewakilkan orang lain untuk melaksanakan haji atau umroh sunnah. Baik dia mampu atau tidak mampu.
Kami mengatakan seperti ini, sebagai anjuran kepada orang kaya yang mampu untuk melaksanakan haji sendiri. Karena sebagian orang, telah lewat beberapa tahun, namun dia tidak pergi ke Mekkah, karena dirinya  akan mewakilkan orang yang menghajikannya setiap tahun. Sehingga terlewatkan baginya kesempatan beribadah haji karena dia akan mewakilkan kepada orang yang akan menghajikannya.”
(Fatawa Islamiyah, 2/192, 193)
14.  Hendaknya memilih orang yang baik, jujur, amanah dan punya ilmu tentang manasik haji untuk haji badal. Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah mengatakan, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari orang yang melakukan haji untuk nya, agar memilih orang yang akan menghajikannya dari kalangan orang beragama dan amanah agar dia tenang dalam menjalankan kewajibannya.”
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 11/53)
Wallahu’alam .
Sumber: islamqa.com

Kamis, 20 November 2014

Tata cara Ziarah ke Masjid Nabi

foto-masjid-nabawi-sekarang

  1. Disunnahkan bagi anda pergi ke Madinah kapan saja, dengan niat ziarah ke Masjid Nabawi dan shalat di dalamnya. Karena shalat di Masjid Nabawi lebih baik dari seribu kali shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Ziarah ke Masjid Nabawi ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan ibadah haji, oleh karena itu tidak perlu berihram maupun membaca talbiyah.
  3. Apabila anda telah sampai di Masjid Nabawi, masuklah dengan mendahulukan kaki kanan, bacalah:Bismillahirrahmaanirrahim dan shalawat untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mohonlah kepada Allah agar Dia membukakan untuk anda segala pintu rahmat-Nya, dan bacalah:
أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ . اللهمَّ افْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ
“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Agung kepada wajah-Nya yang Maha Mulia, dan kepada kekuasaan-Nya Yang Maha Dahulu (qadim), dari godaan setan yang terkutuk. Ya Allah, bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu “
Doa ini juga dianjurkan untuk dibaca setiap masuk masjid-masjid yang lain.
  1. Setelah memasuki masjid Nabawi, segeralah anda melakukan shalat tahiyatul masjid. Afdhalnya, shalat ini dilakukan di Raudhah, jika tak mungkin, lakukanlah di tempat lain di dalam masjid itu.
  2. Kemudian tujulah makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan berdirilah di depannya menghadap ke arahnya, kemudian ucapkanlah dengan sopan:

السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

“ Semoga salam sejahtera, rahmat Allah dan berkah-Nya terlimpah kepadamu wahai Nabi (Muhammad) “
اللَّهُمَّ آتِهِ الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ الَّذِي وَعَدْتَهُ، اللَّهُمَّ أَجْزِهِ عَنْ أُمَّتِهِ أَفْضَلَ الْجَزَاءِ
“ Ya Allah, berilah beliau kedudukan tinggi di sorga serta kemuliaan, dan bangkitkanlah beliau di tempat terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya. Ya Allah, limpahkan kepadanya sebaik-baik pahala, beliau yang telah menyampaikan risalah kepada umatnya“
Kemudian beranjaklah sedikit kesebelah kanan, agar dapat berada dihadapan makam Abu Bakarradiallahuanhu, ucapkanlah salam kepadanya dan berdoalah memohonkan ampunan dan rahmat Allah untuknya.
Kemudian bergeserlah lagi sedikit kesebalah kiri, agar anda dapat berada dihadapan makm Umarradiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoalah untuknya.

Ziarah Madinah

mount_uhud


  1. Disunnahkan bagi anda berziarah ke masjid Quba dalam keadaan telah bersuci dari hadats, dan lakukan shalat di dalamnya, karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu dan menganjurkannya.
  2. Disunnahkan pula bagi anda berziarah ke pemakaman Baqi, Makam Utsmanradiallahuanhu (di Baqi) dan juga makam para syuhada Uhud dan makam Hamzahradiallahuanhu, ucapkanlah salam dan berdoa untuk mereka, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menziarahi mereka dan berdoa untuk mereka, dan beliaupun mengajarkan para shahabat, apabila mereka berziarah agar mengucapkan:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ نَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَةَ
“ Semoga salam sejahtera terlimpahkan untuk kamu sekalian, wahai para penghuni makam yang mu’min dan yang muslim, dan kamipun insya Allah akan menyusul kamu sekalian, semoga Allah mengaruniakan keselamatan untuk kami dan kamu sekalian “
Di Madinah Munawwarah tidak ada masjid ataupun tempat yang disunnahkan untuk diziarahi selain Masjid Nabawi dan tempat-tempat tersebut di atas, oleh karena itu janganlah memberatkan diri atau berpayah-payah mengerjakan sesuatu yang tidak ada pahalanya, bahkan mungkin akan mendapatkan dosa karena perbuatan tersebut.

Beberapa Kesalahan Ketika Ziarah Ke Masjid Nabawi

foto-masjid-nabawi-sekarang


  1. Mengusap-usap dinding dan tiang-tiang besi ketika menziarahi makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengikatkan benang-benang atau semacamnya pada jendela-jendela untuk mendapatkan berkah. Sedangkan keberkahan hanyalah terdapat dalam hal-hal yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nyashallallahu ‘alaihi wa sallam  bukan dalam bid’ah.
  2. Pergi ke gua-gua di Gunung Uhud, begitu juga ke Gua Hira dan Gua Tsur di Mekkah, dan mengikatkan potongan-potongan kain di tempat-tempat itu, di samping membaca berbagai doa yang tak diperkenankan oleh Allah ta’ala, serta bersusah payah untuk melakukan hal-hal tersebut. Kesemuanya itu adalah bid’ah, tak ada dasarnya sama sekali dalam syariat Islam yang suci ini.
  3. Menziarahi beberapa tempat yang dianggapnya sebagai bekas peninggalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti tempat mendekamnya unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sumur khatam maupun sumur Utsman dan mengambil pasir dari tempat-tewmpat ini dengan mengharapkan berkah.
  4. Memohon kepada orang-orang yang telah mati ketika berziarah ke pemakaman Baqi dan Syuhada Uhud, serta melemparkan uang ke pemakaman itu untuk mendekatkan diri dan mengharapkan berkah dari penghuninya. Ini adalah termasuk kesalahan besar bahkan termasuk perbuatan syirik yang terbesar menurut pendapat para ulama, berdasarkan kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sesungguhnya ibadah itu hanyalah ditujukan kepada Allah semata, tidak boleh sama sekali mengalihkan tujuan ibadah  selain kepada Allah, seperti dalam berdoa, menyembelih kurban, bernazar dan jenis ibadah lainnya, karena firman Allah ta’ala:
 “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama “ ( Al Bayyinah: 5)
Firman-Nya:
“ Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah milik Allah. Maka janganlah kamu meyembah seseorangpun di samping menyembah Allah“ ( Al Jin: 18 )
Kita memohon kepada Allah, semoga Dia memperbaiki keadaan ummat Islam dan memberi pemahaman dalam agama serta melindungi kita dan seluruh umat Islam dari fitnah-fitnah yang menyesatkan. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Mengabulkan doa hamba-Nya.

Do’a-do’a Mustajab saat Haji dan Umroh

Doa


اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِي وَدُنْيَايَ وَأَهْلِي وَمَالِي. اللَّهُمَّ اسْتُرْ عَوْرَاتِي، وَآمِنْ رَوْعَاتِي، اللَّهُمَّ احْفَظْنِي مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ وَمِنْ خَلْفِي وَعَنْ يَمِيْنِي وَعَنْ شِمَالِي وَمِنْ فَوْقِي وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ تَحْتِيْ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ampunan dan keselamatan dalam urusan agamaku dan duniaku, keluargaku dan hartaku. Ya Allah, tutupilah aku dari segala yang memalukanku dan tentramkanlah aku dari rasa takut. Ya Allah, peliharalah aku dari depanku, belakangku, dari kananku dan kiriku, serta atasku. Dan aku berlindung dengan keagungan-Mu dari ancaman yang datang dari arah bawahku.
 اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَدَنِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي سَمْعِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَصَرِي، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ
Ya Allah, sehatkanlah badanku, Ya Allah sehatkanlah pendengaranku. Ya Allah sehatkanlah penglihatanku. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Engkau.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِ وَالْفَقْرِ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran dan kefakiran serta siksa kubur, Tiada Tuhan yang yang patut disembah selain Engkau.
 اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ . خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِي فَاغْفِرْ لِي، إِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلاَّ أَنْتَ
 Ya Allah, Engkaulah Tuhanku. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Engkau, Kau ciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu dan aku tetap pada sumpah dan janjiku kepada-Mu sekuat tenagaku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang aku perbuat. Aku datang kepada-Mu menyatakan pengakuan akan segala nikmat-Mu yang Kau limpahkan kepadaku. Dan aku datang kepada-Mu mengakui segala dosaku, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali Engkau.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوْذُ بِكَ   مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَمِنَ الْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari duka cita dan kesusahan. Aku berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan, serta dari rasa kikir dan jiwa pengecut. Aku berlindung kepada-Mu dari cengkraman hutang dan penindasan manusia.
  اللَّهُمَّ اجْعَلْ أَوَّلَ هَذَا الْيَوْمِ صَلاَحاً، وَأَوْسَطَهُ فَلاَحاً وَآخِرَهُ نَجَاحاً وَأَسْأَلُكَ خَيْرَيْ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Ya Allah, jadikanlah permulaan hari ini kebaikan dan pertengahannya keberuntungan  serta akhirnya kesuksesan. Aku berlindung kepada-Mu kebaikan dunia dan akhirat, wahai Yang Maha Pengasih lebih dari mereka yang berhati kasih.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الرِّضَى بَعْدَ الْقَضَاءِ، وَبَرْدَ الْعَيْشِ بَعْدَ الْمَوْتِ، وَلَذَّةَ النَّظَرِ إِلَى وَجْهِكَ الْكَرِيْمِ، وَالشَّوْقِ إِلَى لِقَائِكَ، فِي غَيْرِ ضَرَّاءِ مُضِرَّةٍ وَلاَ فِتْنَةٍ مُضِلَّةٍ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ، أَوْ أَعْتَدِيَ أَوْ يُعْتَدَى عَلَيَّ، أَوْ أَكْتُبَ خَطِيْئَةً أَوْ ذَنْباً لاَ تَغْفِرُهُ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu keridhaan terhadap keputusan-Mu, kelapangan hidup setelah mati, kenikmatan memandang wajah-Mu yang mulia dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Mu, tidak dalam kesusahan yang meyedihkan dan tidak dalam cobaan yang menyesatkan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari menganiaya atau dianiaya atau diserang dan berbuat kesalahan atau dosa yang Engkau tidak ampuni.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ أَنْ أَرُدَّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمْرِ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kembali ke masa hidup yang terhina.
  اللَّهُمَّ اهْدِنِي لأَحْسَنِ الأَعْمَالِ وَالأَخْلاَقِ لاَ يَهْدِي لأَحْسَنِهَا إِلاَّ أَنْتَ وَاصْرِفْ عَنِّي سَيِّئَهَا لاَ يَصْرِفُ عَنِّي سَيِّئَهَا إِلاَّ أَنْتَ
Ya Allah, tunjukilah aku kepada sebaik-baik perbuatan dan budi pekerti, tiada satupun dapat menunjukinya  selain Engkau. Dan jauhkanlah aku dari keburukannya, tiada satupun dapat menjauhkannya selain engkau.
 اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِيْنِي، وَوَسِّعْ لِي فِي دَارِيْ، وَبَارِكْ لِي فِي رِزْقِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْقَسْوَةِ وَالْغَفْلَةِ وَالذِّلَّةِ وَالسَّكِيْنَةِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ اْلكُفْرِ وَالْفُسُوْقِ وَالشِّقَاقِ وَالسُّمْعَةِ وَالرِّيَاءِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الصُّمِّ وَالبُكْمِ وَالْجُذَامِ وَسَيِّءِ الأَسْقَامِ، اللَّهُمَّ آتِ نَفْسِيْ تَقْوَاهَا وَزَكاِّهَا، أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا، أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلاَهَا، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَع، وَقَلْبِ لاَ يَخْشَع، وَنَفْسٍ لاَ تَشْبَع وَدَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا
Ya Allah perbaikilah untukku agama-ku, dan lapangkanlah bagiku tempat kediamanku serta berkahilah untukku rizkiku.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keras hati, kelalaian, kehinaan dan kemiskinan. Aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, kefasikan, pertikaian, rasa ingin tersohor dan rasa ingin dipandang. Aku berlindung kepada-Mu dari tuli. Ya Allah karuniakanlah ketaqwaan pada jiwaku dan sucikanlah ia, karena Engkaulah sebaik-baik dzat yang mensucikannya, Engkaulah Pelindungnya dan Pemiliknya.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tak bermanfaat, hati yang tak khusyu’, jiwa yang tak puas dan do’a yang tak terkabulkan.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَمِلْتُ، وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ أَعْمل، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا عَلِمْتُ وَمِنْ شَرِّ مَا لَمْ أَعْلَمْ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah ku perbuat dan yang belum ku perbuat. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang telah ku ketahui dan yang belum ku ketahui.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ زَوَالِ نِعْمَتِكَ، وَتَحَوُّلِ عَافِيَتِكَ وَفَجْأَةَ نِقْمَتِكَ، وَجَمِيْعِ سَخَطِكَ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari lenyapnya nikmat yang Engkau karuniakan, berobahnya kesehatan yang Engkau anugrahkan, kejutan bencana dari-Mu dan dari segala bentuk amarah-Mu.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَدْمِ وَالتَّرَدِّي وَمِنَ الْغَرِقِ وَالْحَرَقِ وَالْهَرَمِ وَأَعُوْذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِيَ الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَمُوْتَ لَدِيْغاً، وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ طَمَعٍ يَهْدِي إلَى طَبَع
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kehancuran, terjatuh, tenggelam, terbakar dan kesengsaraan masa tua. Aku berlindung kepada-Mu dari sentuhan setan disaat kematian. Aku berlindung kepada-Mu dari kematian karena digigit binatang. Dan aku berlindung kepada-Mu dari rasa rakus yang membawa kepada tabi’at jahat.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ مُنْكَرَاتِ اْلأَخْلاَقِ وَالأَعْمَالِ وَالأَهْوَاءِ وَالأَدْوَاءِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الْعَدُوِّ وَشَمَاتَةِ اْلأَعْدَاءِ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari pekerjaan buruk, perbuatan munkar, hawa nafsu jahat dan penyakit membinasakan. Aku berlindung kepada-Mu dari cengkraman hutang dan penindasan lawan, serta kegembiraan musuh melihatku.
 اللَّهُمَّ أَصْلِحْ لِيْ دِيْنِيَ الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِي، وَأَصْلِحْ لِي دُنْيَايَ الَّتِي فِيْهَا مَعَاشِي، وَأَصْلِحْ لِي آخِرَتِيَ الَّتِي إِلَيْهَا مَعَادِي، وَاجْعَلِ الْحَيَاةَ زِيَادَةً لِي فِي كُلِّ خَيْرٍ، وَاجْعَلِ الْمَوْتَ رَاحَةً لِي مِنْ كُلِّ شَرٍّ، رَبِّ أَعِنِّي وَلاَ تُعِنْ عَلَيَّ، وَانْصُرْنِي وَلاَ تَنْصُرْ عَلَيَّ، وَاهْدِنِي وَيَسِّرْ الْهُدَى لِي، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي ذَكَّاراً لَكَ، شَكَّاراً لَكَ، مُخْبِتاً إِلَيْكَ، أَوَّاهاً مُنِيْباً، رَبِّ تَقَبَّلْ تَوْبَتِي وَاغْسِلْ حَوْبَتِي وَأََجِبْ دَعْوَتِي وَثَبِّتْ حُجَّتِي، وَاهْدِ قَلْبِي، وَسَدِّدْ لِسَانِي، وَاسْلُلْ سَخِيْمَةَ صَدْرِي
Ya Allah, perbaikilah untukku agamaku yang merupakan pelindung segala urusanku, perbaikilah keadaan duniaku yang merupakan tempat kehidupanku, perbaikilah akhiratku yang merupakan tempat kembaliku. Jadikanlah hidup ini sebagai tambahan bagiku untuk berbuat segala kebajikan dan jadikanlah kematian sebagai peristirahatan akhir bagiku dari segala kejahatan.
Ya Allah, jadikanlah aku hamba-Mu yang banyak mengingat-Mu, banyak mensyukuri nikmat-Mu, sangat patuh terhadap perintah-Mu, selalu merendahkan diri di haribaan-Mu dan senantiasa mengadu dan berserah diri kepada-Mu.
Tuhanku, terimalah taubatku, bersihkanlah dosaku, kabulkanlah doaku, kuatkanlah alasanku, tunjukilah hatiku, luruskanlah perkataanku dan lenyapkanlah keburukan hatiku. 
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الثَّبَاتَ فِي الأَمْرِ، وَالْعَزِيْمَةَ عَلَى الرُّشْدِ وَأَسْأَلُكَ شُكْرَ نِعْمَتِكَ، وَحُسْنَ عِبَادَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ قَلْباً سَلِيْماً، وَلِسَاناً صَادِقاً، وَأَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِ مَا تَعْلَمُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا تَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ مِمَّا تَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu ketetapan hati dalam segala urusan, keteguhan kehendak menuju kebenaran. Aku mohon agar aku dapat mensyukuri nikmat-Mu, mengabdi kepada-Mu dengan baik. Aku mohon kepada-Mu kesucian hati, kejujuran kata. Aku mohon kepada-Mu kebaikan yang Engkau ketahui  dan aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang Engkau ketahui, aku mohon ampunan-Mu  dari segala kejahatanku yang Engkau ketahui, karena Engkaulah yang mengetahui segala yang ghaib.
 اللَّهُمَّ أَلْهِمْنِي رُشْدِي، وَقِنِي شَرَّ نَفْسِي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فِعْلَ الْخَيْرَاتِ وَتَرْكَ الْمُنْكَرَاتِ وَحُبَّ الْمَسَاكِيْنَ، وَأَنْ تَغْفِرَ لِي وَتَرْحَمَنِي، وَإِذَا أَرَدْتَ بِعِبَادِكَ فِتْنَةً فَتَوَفَّنِي إِلَيْكَ مِنْهَا غَيْرَ مَفْتُوْنٍ
Ya Allah, ilhamkanlah petunjuk kepadaku dan jagalah aku dari kejahatan diriku.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat berbuat segala kebajikan, dan meninggalkan segala kemunkaran, serta mencintai orang-orang miskin. Aku mohon kepada-Mu limpahan ampunan dan rahmat kepadaku. Aku mohon, apabila Engkau menghendaki untuk menimpakan cobaan kepada seluruh hamba-Mu, agar Kau pulangkan aku kepada-Mu dalam keadaan selamat dari cobaan itu.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ حُبَّكَ، وَحُبَّ مَنْ يُحِبُّكَ، وَحُبَّ كُلِّ عَمَلٍ يُقَرِّبُنِي إِلَى حُبِّكَ
 Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar aku dapat mencintaimu, mencintai hamba-Mu yang mencintai-Mu, dan mencintai segala perbuatan yang mendekatkanku menuju cinta-Mu.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَ الْمَسْأَلَةِ، وَخَيْرَ الدُّعَاءِ، وَخَيْرَ النَّجَاحِ، وَخَيْرَ الثَّوَابِ، وَثَبِّتْنِي، وَثَقِّلْ مَوَازِيْنِي، وَحَقِّقْ إِيْمَانِي، وَارْفَعْ دَرَجَاتِي، وَتَقَبَّلْ صَلاَتِي، وَاغْفِرْ خَطِيْئَاتِي، وَأَسْأَلُكَ الدَّرَجَاتِ الْعُلَى مِنَ الْجَنَّةِ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu sebaik-baik permintaan, sebai-baik doa, sebaik-baik keberuntungan dan sebaik-baik pahala. Tetapkanlah jejakku, beratkanlah timbangan kebaikanku, nyatakanlah imanku, tinggikanlah derajatku, terimalah shalatku dan ampunilah segala kesalahanku. Aku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam syorga.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ فَوَاتِحَ الْخَيْرِ، وَخَوَاتِمَهُ وَجَوَامِعَهُ وَأَوَّلَهُ وَآخِرَهُ، وَظَاهِرَهُ وَبَاطِنَهُ، وَالدَّرَجاَتِ الْعُلَي مِنَ الْجَنَّةِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْفَعَ ذِكْرِي، وَتَضَعَ وِزْرِي، وَتُطَهِّرَ قَلْبِي وَتُحَصِّنَ فَرْجِي، وَتغْفِرَ لِي ذَنْبِي، وَأَسْأَلُكَ الدَّرَجَاتِ الْعُلَى مِنَ الْجَنَّةِ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala pembuka kebaikan, penutupnya dan semua yang mendatangkannya, awalnya dan akhirnya, lahirnya dan bathinnya, dan aku mohon derajat yagn tinggi dalam syorga.
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar Kau tinggikan namaku, Kau hapus dosaku, Kau sucikan hatiku, dan Kau pelihara kamaluan-ku, serta Kau ampuni dosaku dan ku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam syorga.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تُبَارِكَ فِي سَمْعِي، وَفِي بَصَرِي وَفِي رُوْحِي وَفِي خَلْقِي وَفِي خُلُقِي، وَفِي أَهْلِي وَفِي مَحْيَايَ وَفِي عَمَلِي، وَتَقَبَّلْ حَسَنَاتِي، وَأَسْأَلُكَ الدَّرَجَاتِ الْعُلَى مِنَ الْجَنَّةِ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu agar kau limpahkan keberkahan pada pendengaranku, penglihatanku, jiwaku, bentuk ciptaku dan akhlakku, serta pada keluargaku, hidupku dan amal perbuatanku. Dan terimalah segala amal kebajikanku. Dan aku mohon kepada-Mu derajat yang tinggi dalam syorga.
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ جَهْدِ الْبَلاَءِ وَدَرْكِ الشَّقَاءِ وَسُوْءِ الْقَضَاءِ وَشَمَاتَةِ اْلأَعْدَاءِ
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari beratnya cobaan, pedihnya kesengsaraan, buruknya keputusan dan kegembiraan musuh melihatku.
 اللَّهُمَّ مُقَلِّبَ الْقُلُوْبِ، ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِيْنِكَ . اللَّهُمَّ مُصَرِّفَ الْقُلُوْبِ وَالأَبْصَارِ، صَرِّفْ قُلُوْبَنَا عَلَى طاَعَتِكَ. اللَّهُمَّ زِدْنَا وَلاَ تَنْقُصْنَا وَأَكْرِمْنَا وَلاَ تُهِنَّا وَأَعْطِنَا وَلاَ تَحْرِمْنَا، وَآثِرْنَا وَلاَ تُؤْثِرْ عَلَيْنَا
Ya Allah, yang mengendalikan semua hati, tetapkanlah hatiku diatas agama-Mu.
Ya Allah, yang mengarahkan semua hati dan penglihatan, arahkanlah hati kami untuk ta’at kepada-Mu
Ya Allah, tambahkanlah kebaikan kepada kami, dan janganlah Kau kurangi, muliakanlah kami, dan janganlah Kau jadikan kami manusia hina, karuniailah kami segala pemberian-Mu, dan janganlah Kau putuskan kami dari pemberian-Mu, utamakanlah kami, dan janganlah Kau kesampingkan kami.
 اللَّهُمَّ أَحْسِنْ عَاقِبَتَنَا فِي اْلأُمُوْرِ كُلِّهَا وَأَجِرْنَا مِنْ خِزْيِ الدُّنْيَا وَعَذاَبِ الآخِرَةِ ، اللَّهُمَّ اقْسِمْ لَنَا مِنْ خَشْيَتِكَ     مَا تَحُوْلُ بِهِ بَيْنَناَ وَبَيْنَ مَعْصِيَتِكَ وَمِنْ طَاعَتِكَ مَا تُبَلِّغُنَا بِهِ جَنَّتَكَ، وَمِنَ الْيَقِيْنِ مَا تُهَوِّنُ بِهِ عَلَيْنَا مَصَائِبَ الدُّنْيَا وَمَتِّعْنَا بِأَسْمَاعِنَا وَأَبْصَارِنَا وَقُوَّاتِنَا مَا أَحْيَيْتَنَا، وَاجْعَلْهَا الْوَارِثَ مِنَّا، وَاجْعَلْ ثَأْرَنَا عَلَى مَنْ ظَلَمَنَا وَانْصُرْنَا عَلَى مَنْ عَادَاناَ، وَلاَ تَجْعَلِ الدُّنْيَا أَكْبَرَ هَمِّنَا وَلاَ مَبْلَغَ عِلْمِنَا وَلاَ تَجْعَلْ مُصِيْبَتَنَا فِي دِيْنِنَا وَلاَ تُسَلِّطْ عَلَيْنَا بِذُنُوبِنَا مَنْ لاَ يَخَافُكَ وَلاَ يَرْحَمُنَا
Ya Allah, baikkanlah kesudahan segenap urusan kami, dan lindungilah kami dari kenistaan hidup di dunia dan siksaan hidup di akhirat.
Ya Allah, karuniailah kami rasa takut kepada-Mu yang dapat menghalangi kami dari perbuatan durjana, dan karuniailah kami ketaatan kepada-Mu yang dapat menyampaikan kami ke dalam sorga-Mu. Karuniailah kami keyakinan hati yang dapat meringankan kami dari aneka cobaan dunia. Limpahkanlah kepada kami kenikmatan lewat pendengaran kami, penglihatan kami, dan kekuatan kami selama kami hidup, dan jadikanlah semua itu pewaris dari kami. Jadikanlah balas dendam kami hanya kepada orang-orang yang menganiaya kami dan menangkanlah kami terhadap orang-orang yang memusuhi kami. Janganlah Engkau jadikan dunia ini puncak tujuan kami dan batas pengetahuan kami. Janganlah Engkau jadikan cobaan kami dalam agama kami. Dan janganlah Kau beri kekuasaan orang-orang yang tidak takut kepada-Mu dan tidak mengasihi kami, dikarenakan dosa-dosa kami.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مُوْجِبَاتِ رَحْمَتِكَ، وَعَزَائِمَ مَغْفِرَتِكَ، وَالْغَنِيْمَةَ مِنْ كُلِّ بِرٍّ، وَالسَّلاَمَةَ مِنْ كُلِّ شَرٍّ، وَالْفَوْزَ بِالْجَنَّةِ، وَالنَّجَاةَ مِنَ النَّارِ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu segala yang mendatangkan rahmat-Mu, segala yang menimbulkan ampunan-Mu, ku mohon keberuntungan dari segala kebajikan, keselamatan dari berbagai kejahatan dan keberuntungan memperoleh sorga serta keselamatan dari api neraka.
 اللَّهُمَّ لاَ تَدَعْ لَنَا ذَنْباً إِلاَّ غَفَرْتَهُ، وَلاَ عَيْباً إِلاَّ سَتَرْتَهُ، وَلاَ هَمّاً إِلاَّ فَرَّجْتَهُ وَلاَ دَيْناً إَلاَّ قَضَيْتَهُ، وَلاَ حَاجَةً مِنْ حَوَائِجِ الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ هِيَ لَكَ رِضاَ وَلَنَا فِيْهَا صَلاَحٌ إِلاَّ قَضَيْتَهَا يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
Ya Allah, janganlah Kau biarkan pada diri kami suatu dosa kecuali Kau ampuni, janganlah Kau biarkan suatu cacat kecuali Kau tutupi, janganlah Kau biarkan kesusahan kecuali Kau bukakan jalan keluar, janganlah Kau biarkan hutang kecuali Kau lunaskan, dan janganlah Kau biarkan hajat duniawi dan ukhrowi yang Engkau ridhoi dan baik bagi kami kecuali Kau penuhi, wahai Yang Maha Pengasih lebih dari mereka yang berhati kasih.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ رَحْمَةً مِنْ عِنْدِكَ، تَهْدِي بِهَا قَلْبِي، وَتَجْمَعُ بِهَا أَمْرِي وَتُلُمُّ بِهَا شَعْثِي، وَتَحْفَظُ بِهَا غَائِبِي وَتَرْفَعُ بِهَا شَاهِدِي وَتُبَيِّضُ بِهَا وَجْهِي، وَتُزَكِّي بِهَا عَمَلِي، وَتُلْهِمُنِي بِهَا رُشْدِي، وَتَرُدُّ بِهَا الْفِتَنَ عَنِّي، وَتَعْصِمُنِي بِهَا مِنْ كُلِّ سُوْءٍ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu rahmat dari-Mu, yang dengannya Kau tunjuki hatiku, dengannya Kau satukan segala perkaraku, dengannya Kau kumpulkan urusan-urusanku yang berserakan, dengannya Kau pelihara diriku dikala ku tiada. Dengannya Kau angkat derajatku dikala aku ada, dengannya kau cerahkan wajahku, dengannya kau sucikan perbuatanku, dengannya kau ilhamkan jalanku yang terang, dengannya Kau hindarkan diriku dari segala cobaan, dan dengannya Kau jaga diriku dari berbagai kejahatan.
C الَّلهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْفَوْزَ يَوْمَ الْقَضَاءِ، وَعَيْشَ السُّعَدَاءِ وَمَنْـزِلَ الشُّهَدَاءِ، وَمُرَافَقَةَ الأَنْبِيَاءِ وَالنَّصْرَ عَلَى الأَعْدَاءِ
Ya Allah, aku  mohon kepada-Mu kemenangan di hari penentuan (kiamat), kehidupan sebagaimana kehidupan orang-orang yang bahagia, martabat sebagaimana martabat para syuhada, dan hidup bersama para nabi serta kemenangan terhadap musuh-musuh.
  اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ صِحَّةً فِي إِيْمَانٍ وَإِيْمَاناً فِي حُسْنِ خُلُقٍ، وَنَجَاحاً يَتْبَعُهُ فَلاَحٌ، وَرَحْمَةً مِنْكَ وَعَاِفِيَةً مِنْكَ، وَمَغْفِرَةً مِنْكَ وَرِضْوَاناً
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kebenaran dalam iman, keimanan dalam akhlak, kesuksesan yang disertai kebahagiann, limpahan rahmat dan keselamatan serta ampunan dan keridhaan dari-Mu.
 اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الصِّحَّةَ وَالْعِفَّةِ، وَحُسْنَ الخُلُقِ، وَالرِّضَا بِالْقَدَرِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ نَفْسِي، وَمِنْ شَرِّ كُلِّ دَابَّةٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا، إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيْمٍ
Ya Allah, aku mohon kepada-Mu kesehatan, kesucian jiwa, pekerti yang baik, dan keridhaan hati menghadapi takdir.
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku dan dari kejahatan setiap yang melata di atas bumi yang hanya Engkaulah penuntunnya. Sesungguhnya Tuhanku selalu berada di jalan yang lurus.
 اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَسْمَعُ كَلاَمِي، وَتَرَى مَكاَنِي، وَتَعْلَمُ سِرِّيْ وَعَلاَنِيَتِي وَلاَ يَخْفَى عَلَيْكَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِي، وَأَنَا البَائِسُ الْفَقِيْرُ، وَالْمُسْتَغِيْثُ الْمُسْتَجِيْرُ، وَالوَجَلُ الْمُشْفِقُ الْمُقِرُّ الْمُعْتَرِفُ إِلَيْكَ بِذَنْبِهِ، أَسْأَلُكَ مَسْأَلَةَ الْمِسْكِيِنِ، وَأَبْتَهِلُ إِلَيْكَ اِبْتِهَالَ الْمُذْنِبِ الذَّلِيْلِ، وَأَدْعُوْكَ دُعَاءَ الْخَائِفِ الضَّرِيْرِ دُعَاءَ مَنْ خَضَعَتْ لَكَ رَقَبَتُهُ، وَذَلَّ لَكَ جِسْمُهُ، وَرَغِمَ لَكَ أَنْفُسُهُ
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar pembicaraanku, Melihat tempat ku berada, Mengetahui yang rahasia dan yang nyata dariku, dan tiada suatupun dari keadaanku yang luput dari pengetahuan-Mu. Aku ini hamba-Mu yang hina lagi kekurangan, yang mengharap pertolongan dan perlindungan, yang cemas dan takut, serta mengakui segala dosanya di keharibaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sebagai orang miskin yang meminta-minta, aku tunduk dihadapan-Mu sebagai orang yang berdosa lagi hina, dan ku tengadahkan doa kepada-Mu sebagai orang yang dicekam rasa takut dan marabahaya, sebagai orang yang patuh, tunduk dan takluk di keharibaan-Mu.
Semoga selawat dan salam senantiasa dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, kepada keluarganya dan para shahabatnya..
Blogging, Tips, Trik, Free Software