Assalamu’alaikum wr. wb
Pengasuh Rubrik Bahtsul Masail NU Online yang terhormat. Kami hendak menanyakan tentang Berhutang Untuk Menunaikan Ibadah Umrah.
Mulai berangkat umrah sampai kembali ke tanah air hanya empat belas
hari, tetapi mengangsur hutangnya sampai setahun. Umrah yang hukumnya
sunah malah menimbulkan perkara wajib, yaitu membayar hutang. Jika
demikan bagaimana hukumnya berhutang untuk menunaikan ibadah umrah? Atas
penjelasannya kami ucapkan terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb. (Shohibul Miftah/Kartosuro)
Jawaban:
Assalamu’alaikum wr. wb
Penanya yang budiman, semoga selalu
dirahmati Allah swt. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah
satu syarat haji maupun umrah adalah istitha’ah, atau adanya
kemampuan untuk menunaikannya. Dengan kata lain, orang yang tidak
memiliki kemampuan tidak terkena kewajiban haji atau kesunahan umrah.
Pertanyaannya adalah siapakah orang yang
masuk kategori mampu? Apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang
mampu, seseorang yang dalam berhaji atau berumrah dengan cara berhutang?
Dalam konteks ini, ada penjelasan menarik dari penulis kitab Mawahib
al-Jalil Syarhu Mukhtashar Khalil yang kami anggap cukup memadai untuk
dijadikan acuan dalam menjawab pertanyaan di atas.
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa
jika ada seseorang tidak bisa sampai ke Makkah kecuali dengan cara
berhutang, sedangkan ia sebenarnya tidak mampu membayarnya, maka dalam
konteks ini ia tidak wajib berhaji. Ini adalah pandangan yang telah
disepakati para ulama.
Berbeda ketika orang tersebut mampu
membayar hutangnya, maka ia dikategorikan sebagai orang yang mampu.
Karenanya, ia wajib melaksanakan haji meskipun dengan cara berhutang.
Sebab, kemampuan dia untuk membayar hutang menyebabkan ia dianggap
sebagai orang yang sudah istitha’ah (memiliki kemampuan).
مَنْ لَا يُمْكِنُهُ الْوُصُولُ
إِلَى مَكَّةَ إِلَّا بِأَنْ يَسْتَدِينَ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ وَلَا
جِهَةَ وَفَاءٍ لَهُ فَإِنَّ الْحَجَّ لَا يَجِبُ عَلَيْهِ لِعَدَمِ
اسْتِطَاعَتِهِ وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ، وَأَمَّا مَنْ لَهُ جِهَةُ
وَفَاءٍ فَهُوَ مَسْتَطِيعٌ إِذَا كَانَ فِى تِلْكَ الْجِهَةِ مَا
يُمْكِنُهُ بِهِ الْوُصُولُ إِلَى مَكَّةَ
“Barang siapa yang tidak mungkin bisa
sampai ke Makkah kecuali dengan berhutang dan ia tidak memiliki
kemampuan untuk membayarnya, maka ia tidak wajib haji karena
ketidakmampuannya. Ini adalah pandangan yang disepakati para ulama.
Adapun orang yang bisa mampu membayarnya, maka dikategorikan sebagai
orang yang mampu seandainya ketika ia berhutang memungkin baginya untuk
bisa sampai ke Makkah”. (Al-Haththab ar-Ru’aini, Mawabib al-Jalil Syarhu
Mukhatshar al-Khalil, Bairut-Daru ‘Alam al-Kutub, 1423 H/2003 M, juz,
III, h. 468)
Berpijak dari penjelasan di atas, maka hemat kami Menunaikan Umrah dengan Cara Berhutang
sebenarnya tidak ada persoalan sepanjang orang tersebut diyakini akan
mampu membayarnya. Dan ia termasuk kategori sebagai orang yang
istitha’ah, sedangkan istitha’ah itu sendiri adalah salah satu syarat
dalam umrah sebagaimana dijelaskan di muka.
Lain halnya, jika seseorang berhutang
untuk menunaikan ibadah umrah padahal ia tidak memiliki kemampuan untuk
melunasinya. Maka dalam hal ini jelas ia memaksakan diri, padahal ia
bukan masuk kategori orang yang istitha’ah.
Demikian jawaban yang dapat kami
kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Bagi orang yang punya niat
menunaikan ibadah umrah sebaiknya jangan dengan berhutang, meskipun ia
mampu membayarnya, tetapi kumpulkan biaya dulu dengan cara menabung.
Sebab, resiko berhutang itu sangat besar. Dan kami selalu terbuka untuk
menerima saran dan kritik dari pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, Wassalamu’alaikum wr. wb







0 komentar:
Posting Komentar